Thursday, November 06, 2003

DEPARTEMEN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
Nomor : KP.01.02.1.3.13634
Tentang
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN KESEHATAN RI


Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : B.I 26-
4/V.88-9/99
Tanggal 27 Agustus 2003 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia
Nomor : 1523/MENKES/SK/X/2003 tanggal : 29 Oktober 2003 tentang
seleksi
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Kesehatan, bersama
ini
diberitahukan hal sebagai berikut :
1. Departemen Kesehatan Republik Indonesia membuka pendaftaran bagi
peserta
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Kesehatan untuk
mengisi formasi
Tahun 2003.
2. Pendaftaran peserta dilaksanakan mulai tanggal 6 Nopember 2003 s/d
8 Nopember 2003 di lokasi yang ditetapkan oleh Panitia Provinsi
dengan mengisi
formulir BIODATA yang dapat diperoleh melalui Panitia Provinsi
setempat.
3. Tidak ada peminatan lintas Provinsi.
4. Persyaratan meliputi :
A. Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat
pendaftaran dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat
diterima
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (pada tanggal 1 Desember 2003).
3. Berijazah sesuai dengan kualifikasi tenaga kesehatan yang
dibutuhkan dan
sesuai formasi yang dialokasikan dengan tahun kelulusan tidak
melampaui
tahun penetapan formasi.
4. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
5. Tidak terikat kontrak/ikatan kerja dengan instansi manapun
B. Persyaratan Umum :
Bagi Dokter/Dokter Gigi Pasca PTT :
1). Telah menyelesaikan Masa Bakti pertama.
Bersedia untuk langsung bertugas didaerah sesuai Surat Keputusan
Penempatan, dan tidak mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis
2). Saat mendaftar peserta seleksi tidak berstatus sebagai peserta
Program
Pendidikan Dokter Spesialis.
C. Persyaratan administrasi pada saat mendaftar :
1. Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri, huruf cetak/balok,
tulisan hitam
2. Foto copy ijazah yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pimpinan
Sekolah.
3. Fotocopy Transkrip nilai akademis.
4. Pasfoto hitam putih terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
5. Surat Pernyataan diatas meterai bersedia melaksanakan tugas dan
tidak
mengikuti pendidikan lanjutan minimal 4 (empat) tahun di Pulau Jawa
dan
3 (tiga) tahun diluar Pulau Jawa terhitung mulai melaksanakan tugas.
6. Bagi tenaga kesehatan honorer yang bekerja pada Institusi
Kesehatan
Pemerintah (sesuai alokasi formasi) agar melampirkan fotocopy Surat
Keputusan Pengangkatan tenaga honorer/bukti kontrak kerja yang
ditandatangani oleh Pimpinan/Direktur dari UPT terkait dengan
menyebutkan lamanya masa kerja.
7. Bagi tenaga Dokter/Dokter Gigi Pasca PTT melampirkan :
?? Surat Keterangan Selesai Masa Bakti yang dilegalisir oleh Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi setempat
?? Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Dokter/Dokter Gigi Pegawai
Tidak Tetap
?? Melampirkan Surat Keputusan Penempatan sebagai Dokter/Dokter
Gigi Pegawai Tidak Tetap dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
setempat.
8. Bagi tenaga kesehatan teladan melampirkan sertifikat keteladanan
yang
dilegalisir oleh Gubernur/Bupati/Walikota setempat.
9. Persyaratan administrasi sebagai berkas kelengkapan dan formulir
Biodata yang telah diisi agar diserahkan pada petugas/ Panitia
Provinsi
ditempat asal pengambilan formulir pendaftaran paling lambat
tanggal :
8 Nopember 2003.
10. Panitia Provinsi mengirimkan Biodata yang telah diisi oleh
peserta kepada
Panitia Pusat paling lambat tanggal : 10 Nopember 2003.
11. Tidak diperkenankan untuk merubah pilihan peminatan pada form
Biodata
yang sudah diserahkan pada Panitia Provinsi.
12. Berkas lamaran yang sudah diserahkan tidak dapat diminta kembali.
13. Pendaftaran tidak boleh diwakilkan
14. Tanda Pengenal Peserta Ujian akan diberikan pada peserta setelah
diisi
nomor peserta ujian, nama peserta, pendidikan terakhir dan tahun
kelulusan, ditempel Pas foto, ditandatangani peserta, di cap serta
dibubuhi nama, NIP dan tanda tangan petugas pendaftaran.
5. Pelaksanaan seleksi :
A. Dilaksanakan secara serentak diseluruh Provinsi pada :
Hari/tanggal : Sabtu, 15 November 2003
Materi : ~ Umum
~ Potensi Diri
Pukul : 8.30 s/d selesai.
Tempat : Masing-masing Provinsi
Peserta agar membawa alas menulis, pensil 2B, penghapus, rautan
pensil.
B. Tahapan seleksi :
1. Seleksi administrasi terhadap kelengkapan berkas yang diserahkan
pada
saat pendaftaran.
2. Ujian tulis.
3. Wawancara/psikotest bagi peserta dengan peminatan sebagai :
~ Tenaga Peneliti pada Badan Litbangkes.
~ Tenaga di Setjen Depkes RI.
4. Test kesehatan (bila diperlukan).
6. Pengumuman Kelulusan :
a. Hasil ujian diumumkan pada tanggal : 15 Desember 2003 dimasing-
masing
UPT/Unit Pelaksana Tehnis.
b. Peserta yang diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Departemen
Kesehatan diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi di masing-
masing
UPT atau Departemen Kesehatan c.q Biro Kepegawaian selambat-lambatnya
pada tanggal : 29 Desember 2003.
c. Peserta yang tidak melengkapi persyaratan administrasi sampai
dengan batas
waktu yang telah ditentukan akan digantikan oleh peserta cadangan.
d. Kepada seluruh peserta seleksi dihimbau untuk tidak
berhubungan /melayani
calo atau oknum yang seolah-olah dapat membantu / menjanjikan dengan
imbalan tertentu untuk diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS)
karena kelulusan peserta ditetapkan berdasarkan peringkat dari nilai
akhir ujian
tulis.
e. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 31 Oktober 2003
a.n. SEKRETARIS JENDERAL
Kepala Biro Kepegawaian,
TTD
Dr. DEDDY RUSWENDI,MPH
N I P. 140 073 066.